Friday, February 3, 2012

Dipersulit Shalat Jumat, Buruh Pabrik Surabaya Protes

Nasib buruh kian tertindas. Selain masih dilanda permasalahan outsourcing dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), kini hak-hak mereka untuk beribadah secara tidak langsung ikut dirampas. Hal itu dialami ratusan buruh sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai, Surabaya. Mereka secara tidak langsung ‘dipersulit’ melakukan shalat Jumat oleh pihak perusahaan. Warsono, Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kota Surabaya yang mewakili ratusan buruh tersebut, mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang besi baja itu telah mengeluarkan surat per tanggal 12 Januari 2012. Isinya secara tidak langsung ‘melarang’ karyawan melakukan ibadah shalat Jumat.


 Dalam surat itu, kata dia, para buruh dapat melaksanakan ibadah shalat Jumat jika sesuai jam istirahat pada shift kerja yang telah ditentukan perusahaan. Ironisnya jika melanggar aturan tersebut, karyawan akan dikenakan sanksi berupa skorsing dan surat peringatan.
Lebih lanjut, Warsono menuturkan shift pertama (pukul 07.00 - 15.00) itu jadwal istirahat buruh ditetapkan pada pukul 11.30-12.30. Sedangkan, shift kedua (pukul 08.00 - 16.00) itu istirahat pukul 12.30-13.30. “Lah berarti yang dapat shift dua ini tidak bisa shalat Jumat,” katanya saat melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Surabaya. (republika.co.id, 2/2/2012)

No comments:

Post a Comment