Tuesday, January 10, 2012

SK Ujian Praktek 2012 MTs Ma'arif Pucuk



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF PUCUK

NOMOR : MTs.029/     /P.01.1/SK/I/2012

TENTANG
SUSUNAN PANITIA UJIAN PRAKTEK
PADA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF PUCUK
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Menimbang
:
a.       Bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelengaraan UAM/UN Tahun pelajaran 2011/2012 perlu membentuk panitia penyelenggara UN dan UM
b.      Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugas sesuai dengan bidang yang ditugaskan kepadanya.
 
 
 
Mengingat
:
1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan pemerintah RI Nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.   Peraturan Mendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

 
 
 
Memperhatikan
:
1.      Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasioanal dan Ujian Madrasah.
2.      Kalender Pendidikan MTs Ma’arif Pucuk TP 2011/2012
3.      Hasil Rapat Guru MTs Ma’arif Pucuk Tgl 07 Januari 2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
 
Pertama
:
Mengangkat Guru dan Karyawan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini menjadi panitia Ujian Praktek tahun pelajaran 2011/2012 sesuai dengan bidang tugasnya
Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan ini.
Ketiga
:
Dan apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
 

Ditetapkan di  : Pucuk
Pada tanggal   : 09 Januari 2012
Kepala MTs Ma’arif Pucuk




ZAINUDDIN, S.Pd  
Tembusan
1.      Yth. Kepala MTs Negeri Babat
2.      Yth. Ketua Yayasan LP Ma’arif  NU Pucuk
      3.   Yb. Untuk diketahui dan dilaksanakan



Download File Ms Wordnya (Klik Disini)

No comments:

Post a Comment